Seorang Pencuri Pompa Air Merk NS80, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Nguling.

Kabaroposisi.net. (Pasuruan).

Telah tertangkap seorang lelaki tak dikenal oleh Unit Reskrim Nguling dengan pemberatan tindak pidana pencurian yakni berupa 1 (satu) unit pompa air merk NS80. Kepada pelaku dikenakan pemberatan pidana sesuai pasal 363 KUHP.

Penangkapan oleh Unit Reskrim polsek Nguling pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Krajan Desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.

Waktu dan tanggal kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : K/LP/20/XI/2019/Jatim/Res. Pasuruan Kota/Sek Nguling/SPKT, tanggal 25 November 2019, pada hari Senin tanggal 25 November 2019 diketahui sekira jam 08.00 wib terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan oleh orang tidak dikenal yakni berupa 1 (satu) unit pompa air merk NS80 warna merah milik pelapor.

Untuk identitas korban bernama Mistan (46) warga Dusun Pejaten RT. 014 / RW. 003 Desa Wotgalih Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Sedangkan indentitas Tersangka/Pelaku bernama M.Ridwan, alamat Duaun Pacinan Desa Sedarum RT. 07 RW. 03 kecamatan Nguling kabupaten pasuruan. Saksi pada saat kejadian
adalah Sutar (27) Desa Wotgalih Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dan Ahmad Samsul (25) dengan alamat yang sama.

Sementara Barang Bukti yang didapat oleh petugas berupa 1 (satu) Pompa air warna merah merk NS 50 dan Sepeda motor merk Honda Revo nopol. W-6027-PM. warna hitam.

Selanjutnya kejadian tersebut sesuai kronologis sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 Petugas dari Polsek Nguling menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit pompa air merk NS80 yang terjadi di wilayah Desa Dandang gendis Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2019 petugas dari Unit Reskrim Polsek Nguling mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, di rumah sdr Nasim. Sehingga pada pukul 19.30 wib Petugas mendatangi rumah tersebut. Setelah Petugas mendatangi rumah Nasim ternyata benar bahwa terduga pelaku berada di dalam rumah tersebut yang selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Atas kejadian tersebut Korban (Mistan) mengalami Kerugian materi senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).(gun/pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *