Pengerjaan Proyek Desa Sumberkedawung Di Duga Mengangkangi Peraturan Pemerintah Dan UU No 14 Tahun 2008

Probolinggo, kabaroposisi.net,_ 10/01/2020 Kepala Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur diduga telah mengabaikan asas transparansi dalam realisasi pelaksanaan pengerjaan penggunaan Anggaran. Sebagaimana berdasarkan Pantauan awak media kabaroposisi.net pada dua (2) titik lokasi pengerjaan di desa Sumberkedawung di Dusun Kedungminian dan Dusun Rawa (Pojok) tidak ditemukan adanya Papan informasi yang seharusnya terpasang jauh hari sebelum pelaksanaan.

Dua (2) titik lokasi pengerjaan fisik pembangunan di desa Sumberkedawung yang diduga menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 diantaranya pembangunan Rabat Beton dan pembuatan saluran irigasi, yang hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Menanggapi hal tersebut Camat Leces saat di hubungi mengatakan, seharusnya Banner/papan informasi pengerjaan sudah terpasang dilokasi. Pungkasnya.

Dengan tidak terpasangnya papan Informasi di Lokasi pengerjaan kepala Desa Sumberkedawung (Amon) diduga keras telah merampas hak Publik, sehingga pengerjaan fisik (bangunan) minim dari pantauan publik dalam pelaksanaannya.

Sebagaimana Transparansi Penggunaan Anggaran sudah di jelaskan oleh UU No.14 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan pemasangan Papan Informasi Proyek sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. (Win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *