Budiman Sujatmiko : “Tegaskan Konstitusi FPI Bisa Bunuh NKRI”

Budiman Sudjatmiko. (Foto: Istimewa)

Budiman Sujatmiko menegaskan, AD/ART FPI itu tidak sekedar dapat membunuh ide, melainkan juga bisa membunuh secara fisik

Jakarta kabaroposisi.net, – Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyoroti poin Khilafah Islamiyah di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas Front Pembela Islam (FPI).

Budiman menegaskan, FPI memiliki konstitusi (AD/ART) yang dapat membunuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bacaan Lainnya

“Ya kalau AD/ART nya seperti yang dikatakan Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri), menurut saya bagaimana sebuah negara mengizinkan sebuah ormas atau organisisasi yang dalam konstitusinya ingin membunuh negara itu,” ujar Budiman dalam sebuah acara diskusi.

“Anda tidak bisa mendirikan khilafah di atas NKRI yang hidup,” tambahnya.

Saat memberi penjelasan terkait FPI

Budiman menegaskan, AD/ART FPI itu tidak sekedar dapat membunuh ide, melainkan juga bisa membunuh secara fisik.

“Bukan sekedar ide Pancasila yang dapat dibunuh, orang yang mendukung Pancasila juga bisa dibunuh,” tambahnya.

Terkait Ikrar FPI terhadap Menteri Agama (Menag), Budiman menilai ikrar hanyalah sebuah pernyataan dari sebuah organisasi kepada Menteri Agama. Menurut Budiman,  ikrar juga dapat bersifat individual,  seasonal (musiman), ataupun temporal/sementara.

Sedangkan AD/ART merupakan sebuah pondasi, atau eksistensi dari organisasi tersebut.

Sehingga menurut Budiman, FPI dapat membahayakan NKRI.

“Saya katakan AD-ART nya secara implisit mengatakan, bunuh NKRI di atas bangkainya, dirikan khilafah,” tegas Budiman.

“Anda enggak mungkin dong dari wilayah Sabang sampai Merauke ada dua jenis Negara. Kalaupun ada kompromi sifatnya parsial seperti China terhadap Hongkong, China terhadap Macau atau Indonesia terhadap Aceh dengan segala macam sejarahnya,” tambah Budiman.

Seperti diketahui, FPI sebelumnya telah membuat surat pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila. Surat yang juga telah bermaterai itu  sudah siserahkan pada Menteri Agama, Fachrul Razi. Ikrar setia ini merupakan bagian dari upaya FPI memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) nya.

Namun, Mendagri Tito Karnavian menegaskan masih belum bisa mengeluarkan SKT bagi FPI. Menurut Mendagri Tito saat ini masalahnya terdapat pada AD/ART FPI yang mencantumkan  Khilafah Islamiyah dan terdapat kata NKRI bersyariah. (Op/pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *