Reskrim Polsek Gempol Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu

Gempol Kabaroposisi.net.

Selasa tgl 29 Okt 2019 sekira jam 02.00 wib. Unit Reskrim Polsek Gempol telah mengamankan 1 (satu) orang diduga memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2019/Jatim/Respas/Sek-Gmp, Tgl 29 Okt 2019, TKP
Dijalan kampung Dusun Wonosari Desa Wonosari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Nama Terlapor
RACHMAD WIBOWO Bin MOCH. ALI, Laki-laki, umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Dusun/Desa Wonosari rt 03 rw 04 Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Aparat Kepolisian berhasil temukan
Barang Bukti diantaranya : 2 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gram dan 0,22 gram, satu buah HP merk Samsung warna putih, satu buah timbangan elektrik, Uang Rp. 307.000,- 4 buah korek api, satu bh bong alat hisap, 3 (tiga) bendel kantong plastik kecil. Atas perbuatannya Terlapor Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Lebih lanjut pihak Kepolisian akan melengkapi Administrasi, periksa saksi, sita barang bukti, periksa terlapor sebagai saksi. Kemudian melakukan gelar perkara serta kembangkan kasus mencari pelaku lain yang terkait. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *